x

Kapolri hingga Menko Polhukam Diminta Usut Tuntas Kasus Kematian Bripda IDF

3 minutes reading
Monday, 31 Jul 2023 11:32 0 247 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengacara almarhum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jajang, menyebut ada kejanggalan dalam kematian kliennya itu.

Senjata api ilegal yang meletus itu, diduga memang sudah dipersiapkan untuk menembak Bripda IDF. Jajang menilai, mustahil senpi yang baru dikeluarkan dari tas tiba-tiba meletus dan mengenai bagian kepala korban.

Lagi pula, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang anggota Densus 88 yang memiliki kemampuan terlatih. “Sangat mustahil karena kelalaian dan senpi tiba-tiba meletus. Itu kan jadi aneh dan tidak bisa diterima akal sehat. Karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendalikan senjata,” ujar Jajang, dikutip Senin (31/7/2023).

Sebelum peristiwa penembakan terjadi, kata Jajang, tersangka atas nama Bripda IMS sudah memasukkan magasin peluru ke dalam tas.

“Ada jeda waktu di dalam kamar asrama, yang mana sebelum korban IDF masuk ke dalam kamar, saksi AN di tempat tersangka IMS berada, melihat senpi tersebut seperti sudah disiapkan dan siap tembak oleh tersangka IMS,” imbuhnya.

Menko Polhukam dan Kapolri Diminta untuk Turun Tangan

Guna mengungkap kasus penembakan polisi oleh polisi ini, Jajang pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan.

“Kapolri, Menko Polhukam, jangan diam saja. Peristiwa pembunuhan itu melibatkan pasukan elite Polri. Jadi, tidak main-main. Apakah ini Sambo jilid 2?” ujar Jajang.

Diberitakan sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Para pelaku dan korban merupakan sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Kramatjati, Jakarta Timur, ada satu luka tembakan di kepala bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, temuan itu berdasarkan penyidikan awal yang telah dilakukan. “Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin, Jumat (28/7/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro juga mengatakan hal senada. Dia membenarkan bahwa sebelum penembakan, Bripda IMS mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah saksi.

Rio mengungkapkan, awalnya Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN. Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF. Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi meletus dan mengenai leher korban IDF. Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Kramatjati. Akan tetapi, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Penyidik Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV di Rusun Polri Cikeas dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol rakitan non-organik berserta sejumlah peluru.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x