x

Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang atas Kasus Penistaan Agama

1 minutes reading
Wednesday, 2 Aug 2023 20:43 0 257 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus penistaan agama. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023. Kemudian, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Penahanan dilakukan, kata Ramadhan, setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap PG,” tutur Ramadhan.

Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli atas kasus itu. Berbagai alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI pun telah dikantongi.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan pada pukul 15.00–19.30 WIB, Selasa (1/8/2023). Kemudian, penyidik bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri, melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x