BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Aksi pencurian kompresor air milik PT Bilah Platindo yang dilakukan Edi Yanto alias Glembor, berakhir di tangan polisi. Atas perbuatannya, pria 31 tahun itu pun dipaksa merasakan dinginnya lantai tahanan, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu ditangkap pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Heri Rubianto, Kepala Unit Pengamanan PT Bilah Platindo yang mengaku telah kehilangan satu set mesin kompresor air milik perusahaan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jum’at, 21 Juli 2023 lalu, saat pelapor Heri Rubianto mendapat kabar dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan, bahwa mesin air dari kamar rumah mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II telah hilang.
Mendapat informasi tersebut, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan dan melakukan pengecekan kamar mesin yang ternyata benar bahwa mesin itu tidak lagi berada ditempat biasanya.
“Setelah memastikan mesin air itu hilang, Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar dan memberi kuasa ketika ada Heri atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir,” papar Kasi Humas, Rabu (2/8/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Parlando, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ricardo Sirait, SH melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, Senin ( 31/7/23) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat info bahwa mesin kompresor qir yang hilang berada di rumah seseorang berinisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Menindaklanjuti aporan tersebut, tambah Kasi Humas, Kapolsek Iptu S Hutagaol SH memerintahkan Opsnal Reskrim untuk mengecek kebenarannya. Dan ternyata terbukti, mesin air dimaksud berada di rumah GS.
Kepada petugas, GS mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto alias Glembor. Lantas Petugas mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Setelah disergap petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin kompresor air milik PT Bilah Platindo. Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti berupa satu set mesin kompresor air merk Sanchin type SCN-45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkas Parlando.
Penulis : Aji
Editor : Ty