BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sial betul nasib bandar narkoba bernama Misno alias Bagol. Warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini tak menyadari, bahwa dia akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Alhasil, bukannya meraup untung. Pria 44 tahun ini hanya busa menyesali nasib, karena sepak terjangnya harus berakhut dibui. Bahkan ia tidak bisa mengelak ketika diborgol petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Selain pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram dari tangannya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Misno alias Bagol disergap petugasnya disekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Sabtu siang (29/7/2023) sekitar pukul 14 00 WIB.
Penangkapan itu berawal info dari masyarakat, bahwa daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim Opsnal narkoba di bawah pimpinan Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung yang sedang berada di sekitar lokasi langsung menuju sasaran. Skema under cover buy pun dilakukan untuk memancing sang bandar dari sarangnya.
“Tidak berselang lama, pelaku Misno alias Bagol yang dipancing datang ke lokasi. Saat pelaku akan memberikan barang haram tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk pelaku dan ketika dilakukan pemeriksaan petugas menyita barang bukti sabu seberat 29.56 gram,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK., melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan Rabu (2/8/2023) melalui sambungan seluler.
Masih kata Parlando, saat diinterogasi tersangka mengakui narkotika itu diperolehnya dari seorang pria inisial Y. Mendapat info berharga itu tim langsung melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian, targetbbelum berhasil ditemukan.
“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih berisi sabu seberat 29,56 gram, boneka warna merah jambu diduga tempat menyimpan narkoba, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat,” terangnya.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Aji
Editor : Ty