BICARAINDONESIA-Jakarta : Geledah Kantor Basarnas, tim penyidik KPK dan Puspom TNI menemukan dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
“Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
“Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti tersebut untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG dkk,” imbuhnya.
KPK masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi di Basarnas. Kegiatan itu nantinya, kata Ali, masih akan dilakukan bersama-sama dengan tim penyidik dari Puspom TNI.
“Ke depannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” katanya.
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas, total ada lima orang yang menjadi tersangka, sebagai berikut.
Tersangka Pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan;
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya;
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Tersangka Penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi;
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Editor: Rizki Audina/*