BICARAINDONESIA-Medan : Pasca aksi puluhan anggota Kodam I/BB ‘menggeruduk’ Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said pada Sabtu petang kemarin, Mabes TNI akhirnya buka suara.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan permasalahan yang ada masih dalam penyelidikan dan akan diserahkan kepada Kodam I/BB untuk penyelesaiannya
“Masih didalami Kodam I BB. Masalah kewilayahan agar selesaikan sesuai ranahnya,” kata Julius, Minggu (6/8/2023).
Sebelumnya, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian juga sudah mengklarifikasi kasus yang ada. Dia membenarkan salah satu anggota TNI yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan.
Menurut Rico, kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Rico saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Rico mengatakan penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.
“Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang,” terangnya.
Rico pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.
Diketahui, puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan disebut sempat cekcok di antara dua pihak. Polda Sumut menyebutkan hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi.
Salah Paham
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasihat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Lalu ia hendak menemui Kasatreskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
“Ia ingin menemui Kasatreskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,” kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8/2023).
Hadi mengatakan ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P. Dia menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahpahaman.
“Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Editor : Ty/dtc