BICARAINDONESIA-Bekasi : Terdakwa pemutilasi Angela Hendriati, M Ecky Listiantho, dituntut jaksa dengan hukuman mati.
“Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut Umum,” kata jaksa, dikutip dari SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Sidang tuntutan itu digelar di PN Cikarang pada Senin (7/8/2023). Jaksa juga menyatakan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Ecky mulai diadili di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023) lalu. Ecky dan pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan penuntut umum.
“Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan,” kata Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, M Ecky Listiantho didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ecky juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta pembunuhan sadis Angela yang dilakukan oleh Ecky Listhiantho. Pembunuhan itu dilakukan pada 25 Juni 2019 di apartemen Angela di Jakarta Selatan.
Ecky kemudian mulai memutilasi atau memotong mayat Angela menjadi sejumlah bagian dan menyimpannya di boks kontainer plastik. Potongan tubuh Angela kemudian dipindah ke kontrakan di Bekasi.
Apartemen Angela juga diambil alih oleh Ecky dan dijualnya. Kasus ini baru terungkap pada 28 Desember 2022 lalu.
Editor: Rizki Audina/*