BICARAINDONESIA-Medan : Sebanyak 306 dari total 1.677 bakal calon legislatif (bacaleg) Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui dari hasil verifikasi berkas sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Sumut, Rabu (9/8/2023).
“KPU memberikan waktu kepada partai untuk memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti orang,” kata Komisioner KPU Sumut Batara Manurung.
Proses perbaikan atau penggantian dokumen berlangsung hingga tanggal 11 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi ulang pada tanggal 12–15 Agustus.
“Seluruh hasil tersebut telah disampaikan kepada partai politik pada tanggal 4 Agustus lalu,” ucap Batara.
Pada tanggal 16–17 Agustus, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian, pada tanggal 18 Agustus, KPU akan menetapkan DCS dan mengumumkannya ke publik pada tanggal 19 Agustus.
“Hampir di seluruh partai, terdapat caleg yang dinyatakan TMS. Sementara itu, untuk 21 bakal Calon DPD Sumut, semuanya MS,” pungkas Batara.
Daftar Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Parpol di Sumut.
1. PKB, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 12
2. Gerindra, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 1
3. PDIP, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 10
4. Golkar, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 6
5. NasDem, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 7
6. Partai Buruh, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 9
7. Partai Gelora, Jumlah Bacaleg: 71, TMS: 7
8. PKS, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 1
9. PKN, Jumlah Bacaleg: 96, TMS: 55
10. Partai Hanura, Jumlah Bacaleg: 100, TMS:17
11. Partai Garuda, Jumlah Bacaleg: 81, TMS: 56
12. PAN, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 5
13. PBB, Jumlah Bacaleg: 90, TMS: 52
14. Demokrat, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 31
15. PSI, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 4
16. Perindo, Jumlah Bacaleg: 100, TMS: 14
17. PPP, Jumlah Bacaleg: 84, TMS: 1
18. Partai Ummat, Jumlah Bacaleg: 55, TMS: 18
Editor: Rizki Audina/*