BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyebut tidak ada unsur pidana dalam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama anggotanya.
Penanganan insiden tersebut, kata Hamim, telah diserahkan kembali kepada Kodam I/Bukit Barisan.
“Setelah melalui penyelidikan mendalam di Pusat Polisi Militer TNI dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, kami tidak menemukan bukti pelanggaran pidana. Oleh karena itu, kasus ini kembali diserahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan,” ujar Hamim, Senin (14/8/2023).
Sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya juga akan ditentukan oleh Kodam I/Bukit Barisan. “Silakan mengajukan pertanyaan mengenai sanksi disiplin ini kepada Kodam, karena keputusan mengenai hal tersebut telah dikembalikan ke mereka,”imbuhnya.
Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko telah memastikan bahwa Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya yang diduga terlibat dalam insiden di Polrestabes Medan tidak akan luput dari hukuman. Setidaknya, mereka akan dikenai sanksi disiplin.
“Kami memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam insiden tersebut, jika memang tidak terbukti melakukan tindakan pidana, akan tetap dikenai hukuman disiplin. Kami dapat meyakinkan hal tersebut,” ujar Agung, Kamis (10/8/2023).
Editor: Rizki Audina/*