BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengacara Kamaruddin Simanjuntak disebut akan ditahan oleh Bareskrim Polri. Atas hal itu, puluhan advokat mengancam akan menginap di Bareskrim Polri, jika Kamaruddin benar ditahan.
Kamaruddin tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Martun Lukas selaku kuasa hukum Kamaruddin menegaskan, kliennya harus kembali pulang setelah pemeriksaan itu.
“Kita minta, setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar. Kembali tidak ditahan,” ujar Martin, Senin, (14/8/2023).
Lebih lanjut, Martin mengatakan, jika Kamaruddin ditahan, akan terjadi pelecehan bagi profesi advokat. Pasalnya, saat itu Kamaruddin tengah membela istri dan anak dari ANS Kosasih.
Kuasa hukum Kamaruddin itu lantas meminta puluhan pengacara yang datang dan mendampingi Kamaruddin ikut menginap di Bareskrim Polri, jika penyidik menahan kliennya.
“Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik. Kita akan menginap di sini, kalau sampai (Kamaruddin) ditahan. Tahan kami juga!” kata Martin.
Sebelumnya diketahui, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan hoaks.
“Ya, sudah tersangka,” kata Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).
Editor: Rizki Audina/*