BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo (20) 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terencana terhadap David.
Penganiayaan terencana itu dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
“Dari uraian-uraian tersebut, kami JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan,” ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan,” ujar Jaksa.
Selain hukuman penjara, Dandy jyga dituntut membayar restitusi Rp120 miliar. Angka tersebut sesuai dengan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada korban D sebesar Rp120.388.911.030,” tutur jaksa.
Apabila Mario tidak mampu membayar restitusi, jaksa akan menerapkan hukuman pengganti, yakni penjara selama tujuh tahun.
Reaksi Mario Dandy atas Tuntutan JPU
Gelengan kepala diberikan oleh Mario Dandy usai dirinya dituntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp120 miliar. Momen itu terjadi ketika dirinya keluar dari Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Mulanya, Mario yang semula duduk di kursi pesakitan, menghampiri tim kuasa hukumnya untuk menjadwalkan pembacaan nota pembelaan.
Setelah kurang lebih satu menit, Mario lantas keluar dari pintu kiri ruangan sidang utama. Awak media mencoba untuk meminta tanggapan Mario tentang tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa. Namun, Mario yang saat itu mengenakan masker hitam berbalut kemeja lengan panjang putih hanya menggelengkan kepala.
Ia bahkan tampak terburu-buru mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor 50, kemudian berjalan melalui selasar sisi kiri ruang sidang utama.
Editor: Rizki Audina/*