x

Transaksi 98,34 Gram Sabu Dekat Posko KBN, Tole Diringkus Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 16 Aug 2023 20:12 0 346 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Posko Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang didirikan Polres Labuhanbatu, nyatanya tak menjadi penghalang bagi RSA alias Tole untuk terus menjalankan aktivitasnya sebagai pengedar sabu diseputar Kecamatan Rantau Selatan.

Namun ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena nasib sial akhirnya dirasakan pemuda 23 tahun itu.

Belum sempat meraup untung besar, Tole keburu disergap personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, saat akan melakukan transaksi sabu di kawasan steril narkoba, hingga akhirnya ia dijebloskan ke dalam tahanan.

Tole semakin tak berkutik. Karena saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 98,33 gram.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap penduduk warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu berlangsung Sabtu (12/8/2023). Penangkapan itu berkat adanya laporan masyarakat yang gerah melihat tingkah laku pelaku mengedarkan narkoba secara bebas.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung pun langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Skema under cover buy dilakukan.

“Sekitar pukul 11.20.wib, tim berhasil memantau pergerakan tersangka yang kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus RSA alias Tole tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu sore (16/8/2023).

Dari tangan tersangka, kata Parlando, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar transparan berisi sabu seberat 98,33 gram dan sebuah kantong plastik warna hitam.

Kemudian, lanjutnya, ketika diintrogasi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial N. Pengejaran langsung dilakukan meski hingga kini belum membuahkan hasil.

“Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan sekitar Rp200.000 pergram. Dan tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” urainya.

Disisi lain, Kasi humas menerangkan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, merupakan tindak lanjut komitmen Polres labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN.

“Akibat perbuatannya, tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20  tahun,” pungkas Parlando.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x