BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Hutan Lindung Tele yang dialihfungsikan sebagai areal penggunanaan lain (APL). Mangindar, kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (18/7/2023).
Kepala Kajatisu Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Samosir itu menjadi tersangka dan telah ditahan.
“Terkait Izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Yang mana, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan,” kata Yos.
Yos mengatakan, Mangindar ditahan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Dalam perkara ini, kapasitas yang bersangkutan ketika menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Toba Samosir Tahun 1999 hingga 2005,” imbuh Yos.
Atas perbuatannya, Mangindar Simbolon dijerat dengan sangkaan primer, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mangindar Simbolon telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dia tidak hadir.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, tetapi tidak hadir. Hal itu menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Yos.
Tim Pidsus Kejatisu pun bergegas mendatangi tempat tinggalnya, tetapi tersangka tidak berada di tempat. Kemudian, Tim Pidsus berpesan kepada keluarganya, agar Mangindar Simbolon memenuhi panggilan Kejatisu. Akhirnya, hari ini tersangka hadir di Kantor Kejatisu dan langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, ” tandasnya.
Sebagai informasi, 3 terdakwa terkait perkara tersebut telah divonis bersalah dan menjalani hukumannya. Dari hasil perhitungan, kerugian negara akibat kasus tersebut ialah sebesar Rp32.740.000.000.
Editor: Rizki Audina/*