x

Ungkap Sindikat Spesialis Pembobolan Mesin ATM, Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka 

2 minutes reading
Wednesday, 23 Aug 2023 21:11 0 190 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Sindikat spesialis pembobilan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antarprovinsi berhasil ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Tiga dari Lima tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan.

Sementara itu, 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran alias buron. “Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (23/8/2023).

Dalam aksinya, kata Agung, para tersangka merusak mesin ATM dan mengambil uang di dalamnya. Dari hasil aksi tersebut, kawanan tersangka berhasil mengambil lebih dari Rp3 miliar. Tempat aksi mereka selalu berbeda-beda. Jika ditotal, ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah provinsi.

“Lebih dari Rp3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” sebut Agung.

Agung menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri. “Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan,” tegasnya.

Adapun 5 tersangka yang sudah diringkus ialah M Pol Agusli warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah warga Riau, Indra Putra warga Riau, Antoni Silitonga warga Sumatera Utara (Sumut), dan Landi Messa warga Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian, 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernisial YA dan AL, merupakan warga Sumsel.

“Dalam konteks pembobolan mesin ATM, menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu, Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” kata Agung.

Untuk informasi, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x