BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan pertauran baru. Tesis mahasiswa S-2 dan disertasi mahasiswa S-3 tidak lagi wajib masuk ke jurnal.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Mahasiswa magister S-2, S-3, wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
“Jadi, ini transformasi yang radikal. Kami memberikan kepercayaan kembali pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan ‘oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi, evolusi industri, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak lagi membebankan tanpa alasan’,” imbuhnya.
Untuk diketahui, aturan sebelumnya mengharuskan mahasiswa magister atau magister terapan menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Aturan itu tertuang dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.
Editor: Rizki Audina/*