x

Hotman Paris Soroti Mobil Pejabat yang Lewat Bahu Jalan Tapi Tak Ditilang

2 minutes reading
Wednesday, 30 Aug 2023 09:20 0 256 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti soal mobil pejabat yang menggunakan bahu jalan tanpa dikenakan tilang. Berbeda dengan mobil pribadi yang justru dikenakan tilang.

Hal itu diungkapkan Hotman lewat akun instagram pribadinya. Ia mengatakan melihat beberapa mobil dinas pejabat bebas melintas di bahu jalan tanpa ditilang meski ada polisi berjaga.

Ini berbeda dengan mobil pribadi yang justru ditilang polisi saat melintas di bahu jalan. Menurut Hotman, hal itu justru menimbulkan rasa ketidakadilan di mata masyarakat. Harusnya aturan ditegakkan tak pandang bulu. Lewat bahu jalan jelas melanggar, maka seharusnya semua kendaraan yang melintas sekalipun itu mobil pejabat tetap harus ditilang.

“Halo Dirlantas Polda Metro Jaya, barusan Hotman Paris lewat jalan tol dalam kota Jakarta saya melihat dengan mata sendiri begitu banyak mobil- mobil pejabat lewat bahkan dengan sirene ada yang mobil tentara, polisi lewat di bahu jalan bebas melenggang nggak apa-apa,” kata Hotman di akun instagram pribadinya.

“Tapi ada sampai tiga kali saya lihat mobil swasta, mobil pribadi disetop gara-gara lewat dari bahu jalan, ini kan diskriminasi nggak boleh gitu dong, dilihat pemandangan mata tidak sedap kalau mau tilang, tilang semuanya, termasuk mobil-mobil polisi,” tambah Hotman.

Bahu jalan sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan darurat. Pada kenyataannya di jalan tol kerap ditemukan bahu jalan yang digunakan untuk mendahului kendaraan, terutama ketika sedang macet. Bahkan pada Desember 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman mengungkap para pengguna pelat RF yang dulu identik dengan pejabat sering melanggar melintasi bahu jalan.

“Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency,” kata Latif.

Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan bunyi sebagai berikut.

“Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

LAINNYA
x