BICARAINDONESIA-Madina : Seorang remaja terduga pelaku rudapaksa (cabul) terhadap seorang bocah (sebut saja Mawar), dikabarkan kabur bersama keluarganya di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara.
Dikabarkan, terduga pelaku yang merupakan ABG berusia 13 tahun dan keluarganya sengaja meninggalkan kampung halaman, setelah kasus ini dibawa ke ranah hukum oleh keluarga korban.
“Mereka sekeluarga sudah melarikan diri, kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polisi, namun gak tau kelanjutannya bagaimana,” ungkap RK, orang tua Mawar, (Kamis 31/8/2023).
RK menuturkan, kasus tersebut terungkap dari pengakuan teman-teman korban. Setelah dibujuk, barulah putrinya mengakui kejadian yang menimpanya.
Berdasarkan pengakuan Mawar, terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, melancarkan aksi bejatnya dikediamannya yang berjarak sekitar 5 meter dari rumahnya pada tahun 2022 lalu.
“Untuk itu saya berharap kepada pihak penegak hukum Polres Madina untuk segera menuntaskan kasus ini, kami ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang belaku,” harap ibu korban.
Solahudin selaku pengacara Korban mengatakan, proses hukum kliennya itu sudah berjalan. Hasil visum dari RSUD Panyabungan pun sudah keluar sehari pasca laporan dimasukkan ke Polres Madina.
“Benar, ada klien saya kasus cabul yang pelakunya juga merupakan anak di bawah umur, sampai saat ini belum ada kelanjutannya,” ucapnya.
Trauma Healing
Sementara pasca kejadian, Polres Madina langsung melakukan trauma healing terhadap korban tindak pidana perbuatan cabul di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis siang (31/8/2023 )
Kegiatan yang dipimpin langsung AKBP M. Reza Chairul A.S didampingi Kasatreskrim Polres Madina, Kbo Satreskrim, Kasi Propam juga melibatkan Unit PPA Satreskrim dan Pemerintahan Desa.
Dikatakan AKBL Reza Chairul, Kegiatan Trauma Healing, sebagai upaya memberikan rasa aman, penyembuhan trauma, gangguan psikologis, dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan kepada Mawar yang menjadi korban perbuatan cabul.
“Selain ditangani secara hukum melalui Unit PPA, Polres Madina juga memberikan trauma healing dan konseling kepada korban yang menjadi korban pencabulan,” Kata Kapolres Madina AKBP M. Reza Chairul A.S.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya sangat memperhatikan dan memberikan pendampingan Khusus untuk mengembalikan beban mental korban agar kembali seperti sedia kala.
Korban, kata Kapolres, akan terus didampingi agar tidak menimbulkan dampak traumatis dimasa mendatang dan pendampingan psikologis yang dilakukan, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut, dan putus asa dari korban.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty