x

Aniaya Bocah, Oknum Sipir Lapas di Madina Akhirnya Jadi Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 31 Aug 2023 22:42 0 314 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Penyidik Polres Mandailingnatal (Madina), akhirnya menetapkan MTA, oknum sipir Lapas Kelas II B Natal menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur beriniasial NV (9) di Kecamatan Natal yang terjadi pada hari Senin (28/8/ 2023) lalu.

Penetapan tersangka terhadap pria 30 tahun itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti scientific evidence yang diperoleh polisi.

Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (30/8/2023) kemarin, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor.

Dia menjelaskan,dari keterangan pelapor maupun saksi, penganiayaan berawal dari kekesalan tersangka karena rumahnya dilempari oleh korban dan teman-temannya.

“Dari keterangan pelaku, pelemparan rumah sipir tersebut sudah beberapa kali terjadi, namun pelaku mengaku hanya menegur anak anak tersebut” jelas Bagus kepada wartawan, Kamis (31/8/2023)

Pada kejadian itu, kata Ipda Bagus Seto, dari pengakuan tersangka, istrinya yang lagi hamil terkejut saat suara keras terdengar di atap rumah, secara spontan pelaku keluar rumah dan mendapati korban berada di depan rumah.

“Pelaku yang sudah emosi langsung menangkap korban dan membawanya ke rumah agar minta maaf kepada istri pelaku,” sambung Bagus Seto.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan visum kata Bagus,  ada bekas memerah pada leher korban.

Terhadap tersangka, lanjutnya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi yang dikonfirmasi BicaraIndonesia lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan, Kemenkumham sendiri akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada Polisi.

“Karena perbuatan oknum pegawai tersebut adalah pelanggaran hukum, untuknya  saya serahkan sepenuhnya penegakkan hukumnya kepada pihak Kepolisian (Polres Madina) sesuai Peraturan Perundangan undangan,” tegas Imam Suyudi.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

 

LAINNYA
x