x

Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Rp21 M

2 minutes reading
Friday, 1 Sep 2023 12:47 0 313 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau M Syahrir divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting.

M Syahrir dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan mengalihkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan rekening.

“Menyatakan terdakwa M Syahrir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Salomo Ginting dikutip Jumat (1/9/2023).

Selain itu, Syahrir diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa dengan membayarkan uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 112 ribu dan Rp21,13 miliar.

“Jika tidak dibayar uang pengganti selama satu bulan, harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” lanjutnya.

Apabila jumlahnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan untuk pikir-pikir.

“Menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum Syahrir.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK menuntut Syahrir selama 11 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.

Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x