BICARAINDONESIA-Deliserdang : Kolaborasi PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara Tiga (UPP SBU3) bersama Kejari Deliserdang melakukan monitoring lapangan realisasi pembayaran kompensasi dibawah jalur atau right of way (ROW) SUTT 150 kV Perbaungan – Kualanamu di Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (1/9/2023).
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan manajemen PLN diantaranya AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP SBU3, Alexander J. Sihite, Dermawan Sakti Manurung, staf PLN UPP SBU3
Sementara dari stakeholder Kejaksaan Negeri Deliserdang antara lain Kasi Datun : Andi Salim SH, MH, Jaksa Pengacara Negara Juli Agustina Aritonang SH, MH, Jaksa Pengacara Negara Melisa Batubara SH, MKn, dan Jhon Mayer, staf Tata Usaha.
Terpisah, Kajari Deliserdang Jabal Nur, SH, MH menjelaskan, bahwa monitoring bersama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKB pendampingan hukum antara Kajari Deliserdang dengan PT PLN (Persero) UPP SBU3 terkait penerbitan sertipikat tapak tower pada jalur SUTT 150kV Perbaungan-Kualanamu.
Senada juga diungkap General Manager PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas. Dikatakannya monitoring ke lapangan dalam rangka pendampingan hukum pelaksanaan pembayaran kompensasi dibawah ROW pada jalur SUTT 150 kV Perbaungan-Kualanamu oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang.
“Progres pembayaran ROW sudah selesai 100 %. Menyusul adanya MoU PLN UPP SBU3 dgn Kejaksaan Negeri Deliserdang maka dilaksanakan survei lapangan bersama ke masyarakat memastikan apa benar sudah diterima pembayaran ROW dari PLN oleh kejari selaku pendampingan pembayaran,” tutupnya.
Penulis/Editor : Ty