x

Menteri PAN-RB Sebut RUU ASN akan Disahkan Bulan Ini

2 minutes reading
Wednesday, 6 Sep 2023 14:55 0 369 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Dalam RUU tersebut, yang direvisi ialah UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, para legislator akan resmi mengesahkan RUU itu pada bulan ini setelah 7 tahun pembahasan yang tak kunjung selesai.

“RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi agar lebih lincah dan lebih mudah,” kata Anas, dikutip Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan, secara garis besar terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN.

Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex.

Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN atau honorer yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang dari proyeksi sebelumnya yang hanya sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut utamanya berada di pemerintah daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal. Juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan, tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya.

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” tegas Alex.

Ia juga menambahkan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karir mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.

“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujar Alex.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x