BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial Twitter, seorang guru SMA melakukan razia rambut panjang terhadap siswi perempuan di kelasnya.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Simbok_Dharmi. Tampak seorang guru menggunting rambut seorang siswi yang dianggap kepanjangan, padahal siswi itu sudah memakai hijab.
Tampak pula di dalam video, guru tersebut dibantu oleh para siswa laki-laki.
Video tersebut menuai pro kontra di kalangan netizen. Termasuk pemilik akun @Simbok_Harmi, dia mengatakan bahwa sikap sang guru tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Mohon dikondisikan tenaga pengajar ini dan dipurnatugaskn. Karena telah bersikap tidak sesuai dengan aturan jiwa seorang pendidik. Terima kasih,” katanya.
Bahkan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti turut memberi komentar di video tersebut. Susi menyebut, tindakan sang guru sebagai perbuatan yang jahat.
“Jahat sekali,” tulis Susi di Twitter.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons hal tersebut. KPAI menyebutkan, tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru di sekolah sepenuhnya dapat diterima.
Walaupun niat guru itu baik, tetapi tidak serta-merta membuat guru boleh menerapkan kedisiplinan dengan mencukur rambut sebagai bentuk hukuman.
Guru yang mencukur rambut murid bisa diancam pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak.
Belum diketahui di mana peristiwa tersebut terjadi.
Editor: Rizki Audina/*