BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020–2022 menemukan 3 tersangka baru. Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut, Senin (11/9/2023).
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. “Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023,” ujar Ketut.
Ketiga tersangka itu ialah EH, JS, dan MFM. EH diduga kuat melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL, berperan sebagai pembuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen, jika diberikan perpanjangan waktu. Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Sementara itu, tersangka JS melawan hukum berperan sebagai pemberi sejumlah uang untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
Kemudian, tersangka MFM melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL berperan untuk mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan para penyedia yang telah ditentukan sebelumnya.
Ketiga tersangka itu disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Rizki Audina/*