BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial sebuah mobil patroli polisi ditabrak kendaraan lain di jalan tol. Mobil polisi tersebut ditabrak di bahu jalan.
Video itu diunggah oleh akun Instagram lowslow.indonesia. Mobil patroli yang terlihat dalam video itu tampak ringsek di beberapa bagian.
Menurut keterangan dalam video itu, mobil Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak pengguna jalan lain yang melaju di bahu jalan tol. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Tol JORR.
“Mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di Tol Jorr,” tulis keterangan video itu.
Tampak pada bagian mobil patroli itu rusak berat di bagian belakang. Bumper belakang sampai copot. Kaca mobil pun ikut terlepas.
Jika merujuk pada peraturan Pemerintah bahu jalan sebenarnya dilarang dilintasi kendaraan. Bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Adapun penggunaan bahu jalan sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.