BICARAINDONESIA-Jakarta : Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Elisa Siti Mulyani, yakni Riko Arizka (21), dituntut 17 tahun penjara. Riko membunuh Elisa menggunakan kloset.
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan berencana,” ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (19/9/2023).
“Menjatuhkan pidana agar terdakwa Rizko Arizka dengan pidana penjara selama 17 tahun,” sambung JPU.
JPU mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena telah mengakibatkan Elisa Siti Mulyani meninggal dunia.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saudara Elisa Siti Mulyani meninggal dunia,” kata JPU.
Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa adalah terdakwa mengakui kesalahannya.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya,” katanya.
Atas tuntutan itu, Riko keberatan. Sehingga terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan digelar 26 September 2023.
Sebagaimana diketahui, Riko tega membunuh mantan kekasihnya Elisa di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada 9 Februari lalu. Riko dengan tega menghantam Elisa menggunakan kloset sebanyak dua kali.