BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan usai pemeriksaan. Karen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa (19/9/2023), Karen telah mengenakan rompi tahanan. “Menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK hingga 8 Oktober 2023 mendatang.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.
Editor: Rizki Audina/*