BICARAINDONESIA-Jakarta : Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman terdakwa korupsi Surya Darmadi disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Keputusan itu menyatakan di mana Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan Rp 42 triliun, tapi cukup Rp 2 triliun di kasus korupsi izin lahan sawit.
“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah pajaknya berapa, kemudian dendanya berapa. Nah yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena Rp 42 triliun, karena kita menghitung perekonomian negaranya,” ujar Mahfud Md di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/9/2023).
MA menyatakan akan segera mengeksekusi Surya Darmadi ke penjara dengan pidana penjara selama 16 tahun.
“Tetapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negara belum dikabulkan tapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara. Sudah inkrah. Jadi besok akan dipenjara, kerugian perekonomian negara itu ada di undang-undang,” terang Mahfud.
Selama ini, kata Mahfud, negara hanya menghitung kerugian negara. Nantinya juga akan dihitung pajak dan APBN.
“Kalau keuangan negara, lingkungan hidup, penggelapan, pengiriman keuntungan secara gelap dan sebagainya nanti dihitung,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan perusahaan yang sudah menggelapkan lahan sawit bakal diselesaikan secara hukum.
“Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum. Alternatif pertama selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya, akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda,” kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.