x

Rampok dan Aniaya Seorang Kakek di Labuhanbatu, 2 Pemuda Diringkus Polisi

3 minutes reading
Sunday, 1 Oct 2023 20:34 0 406 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, meringkus dua pemuda warga Desa Selat Besar yang melakukan aksi perampokan dan penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 75 tahun.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial JRS alias Riki (27) dan JAG alias Jeri (20) pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sementara akibat perbuatannya, korban Kapten Sitinjak, Warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu mengalami luka serius dan terpaksa menjalani perawatan di klinik akibat luka robek di kepala akibat tindak kekerasan.

“Berdasarkan Laporan polisi nomor. : LP / B / 310 / IX / 2023 / SPKT / SEK BILAH HILIR /  RES LABUHAN BARU Tanggal 26 September 2023, Pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku Riki dan Jeri diringkus petugas ditempat persembunyiannya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan selama 4 hari,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Minggu (1/10/2023)

Dijelaskan Parlando, terungkapnya tindak kejahatan terhadap korban pada Senin, 25 September 2023 Sekira Pukul 19.30 WIB, bermula saat pelapor yang bernama Fredy Siburian mendapatkan informasi melalui handphone dari saksi Lindung Tampubolon bahwa korban yang bernama Kapten Sitinjak mengalami luka-luka diduga dipukul oleh orang tidak dikenal dan sekarang sudah berada di Klinik Restu Desa Jawi-Jawi.

Guna memastikan kabar tersebut, sambung Iptu Parlando, Fredy Siburian
langsung menuju ke Klinik Restu Desa Jawi-Jawi dan benar melihat korban menjalani perawatan akibat luka robek di kepala serta lecet tangan sebelah kanan juga luka memar pada bagian pundak.

“Merasa iba melihat kondisi korban yang telah dianiaya para pelaku, lantas Fredy Siburian yang juga Kepala Dusun Pelita Selat Besar melaporkan Kejadian itu ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum,” jelasnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol, SH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ricardo Sirait, SH turun ke lokasi kejadian dan mendatangi klinik tempat korban dirawat.

“Kepada petugas, korban Kapten Sitinjak menjelaskan ciri-ciri pelaku dan selain melakukan penganiayaan pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp200.000 anak kunci lemari, dan 1unit HP merek Nokia,” paparnya.

Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu pagi, 30 September 2023 sekitar pukul 08.00 WIB petugas menemukan identitas pelaku dan langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku JRS alias Riki serta JAG alias Jeri yang keduanya warga Desa Selat Besar.

“Ketika diinterogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Kapten Sitinjak,” sebutnya.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan pelaku dan menemukan barang-barang milik korban yang dicuri, berupa, 2 buah anak kunci, Hp Nokia, sebilah parang, 1 unit sepeda motor Merk Honda warna hitam, sepotong kemeja lengan pendek warna putih merk Yezac, sepotong celana Lea pendek warna hitam merek Black Viper, sepotong baju kaos lengan panjang warna biru muda terdapat bercak darah, sepotong celana panjang training warna biru, sebuah topi warna biru merek Adidas

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x