BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyelidikan terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, jaksa menyita uang senilai USD 354.700. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023).
Lokasi yang digeledah ialah pertama, PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedua, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Kegita, PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Selain uang dolar AS, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan bujti elektronik terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini telah terdapat 4 orang tersangka yang dijerat. Terbaru, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka di kasus korupsi Tol MBZ. Kasus ini disebut merugikan negara Rp1,5 triliun.
Editor: Rizki Audina/*