BICARAINDONESIA-Jakarta : Menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Walikota Bima Muhammad Lutfi dipanggil KPK.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. “Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan,” tutur Ali, Kamis (5/10/2023).
Lutfi tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan pakaian berwarna abu. Wajahnya ditutupi masker dan topi yang dengan bagian depan sedikit diturunkan.
Setelah melakukan proses administrasi sekitar pukul 09.46 WIB, Lutfi lalu kembali duduk di sofa lobi KPK, menunggu dipanggil oleh petugas.
Sebelumnya, Muhammad Lutfi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemborongan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Bima.
Status hukum itu disampaikan sendiri oleh Lutfi kepada jajarannya saat memimpin apel gabungan di Kantor Pemkot Bima pada 4 September 2023.
“Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya, hukum adalah panglima tertinggi di republik ini,” kata Lutfi.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lingkungan Pemkot Bima hingga istrinya, Eliya alias Ellya.
Editor: Rizki Audina/*