BICARAINDONESIA-Medan : Mapolres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, yang terjadi dari bulan September 2019 hingga Maret 2020. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira. Dalam kesempatan tersebut, Yudha berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menghukum berat para pelaku narkoba.
“Kita berharap seluruh pelaku narkoba dihukum seberat-beratnya agar timbul efek jera. Kita juga perlu bersinergi untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di penjuru Tanjungbalai,” ungkapnya, Selasa (9/6/2020).
Adapun barang haram yang dimusnahkan, dari tersangka Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan, 18,21 gram sabu. Dari tersangka Musassirin alias Basyir 1.017,6 gram sabu. Dari tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli 985,3 gram sabu.
Lalu, dari tersangka Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol 80 gram sabu. Dari tersangka Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu. Dari tersangka Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi 375,18 gram sabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir. Dan dari tersangka Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang 71,31 gram sabu.
Dari hasil pantauan dilokasi pemusnahan, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sedangkan pil H5 dengan cara diblender dan dibakar. Sebelum dimusnahkan, petugas laboratorium Polda Sumut sudah terlebih dahulu menguji keaslian narkoba tersebut.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, antara lain, III. Turut Hadir Dalam Kegiatan perwakilan Walikota Tanjungbalai, ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kapolres dan Wakapolres Tanjungbalai, Perwakilan Ka Labfor Cabang Medan, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, perwakilan Kepala BNNK Tanjungbalai, perwakilan Ka Lapas Klas II B Tanjungbalai, penasehat hukum para tersangka, Tokoh Masyarakat, PJU Polres Wakapolres Tanjungbalai dan Insan Pers.
Penulis / Editor : */Amri
No Comments