x

Gugatan PSI terkait Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak MK

1 minutes reading
Monday, 16 Oct 2023 13:23 0 342 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Gugatan PSI terkait perubahan batas usia capres cawapres dalam UU No. 7 Tahun 2017 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat usia capres dan cawapres tetap minimal 40 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/10/2023).

Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Sementara itu, Dua Hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu, dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

Alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat turut ditolak MK. “Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x