BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memenuhi syarat sebagai cawapres. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/10/2023).
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat tersebut.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup surat itu.
Sementara itu, Erick Thohir belum memberikan keterangan terkait apa tujuan dirinya membuat surat tersebut.
Editor: Rizki Audina/*