BICARAINDONESIA-Subang : Sebanyak 5 orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), di Subang pada Agustus 2021 lalu. Para tersangka tersebut terancam dihukum mati.
Kelima tersangka itu ialah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah. Istri muda Yosep, Mimin. Kemudian, kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Pihak kepolisian menyebut, atas perbuataannya kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 388 dan atau pasal 340.
“Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Rabu (18/10/2023).
Editor: Rizki Audina/*