x

Ringkus Pengedar Narkoba di Labuhanbatu, Polisi Sita 9,88 Gram Sabu

2 minutes reading
Thursday, 19 Oct 2023 16:14 0 189 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar sabu berinisial HS alias Kedip (41).

Pelaku tak berkutik setelah dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9,88 gram sabu.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap warga Gang Suro, Kelurahan Binaraga, KecamatanbRantau Utara, KabupatenbLabuhanbatu tersebutnberlangsung Senin sore (9/10/2023) sekitar pukul 15.20 WIB, berkat informasi dari masyarakat yang resah menyusul maraknya peredaran narkoba di likungan Kampung Baru Rantauprapat.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung, langsung turun ke lokasi. Dengan skema under cover buy, polisi berhasil mendeteksi keberadaan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat kepada petugas

Tidak mau targetnya kabur, petugas langsung meringkus pelaku HS alias Kedip ketika sedang duduk di sebuah pondok yang disinyalir sedang menunggu pelanggannya di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Menindaklanjuti Dumas itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati apa yang diinfokan. Lalu meringkus pelaku HS alias Kedip beserta 9,88 gram barang bukti narkoba sabu-sabu di sebuah cakruk (pondok),” terang Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Kemudian, sambung Iptu Parlando, selain sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 2 buah skop terbuat dari pipet, HP Android Vivo, timbangan elektrik, kotak permen Happydent dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp705.000.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” terang Parlando,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x