x

Tok! Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Ditolak MK

1 minutes reading
Monday, 23 Oct 2023 13:27 0 361 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Gugatan terkait batas maksimal usia capres 70 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan digelar hari ini, Senin (23/10/2023).

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman. Senin (23/10/2023).

“Kehilangan objek,” imbuhnya.

Untuk informasi, gugatan tersebut diajukan oleh tiga WNI, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Selain itu, sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato yang meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x