x

Ahli Waris Nasabah Laporkan Dugaan Maladministrasi BRI Capem PTPN2 Tanjungmorawa ke Ombudsman

4 minutes reading
Wednesday, 4 Nov 2020 09:22 0 187 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Catur Cahyo, putra sekaligus ahli waris Almarhum Paimin, seorang nasabah PT Bank BRI Tbk Capem PTPN2 Tanjungmorawa, melaporkan instansi milik BUMN itu, setelah diduga melakukan praktik maladministrasi.

Didampingi LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), penyerahan pelaporan beserta seluruh dokumen, diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di kantornya di Jl. Sei Besitang, Selasa, 3 November 2020.

Atas laporan itu, Abyadi mengaku pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Kita akan mempelari terlebih dahulu perkara ini sebelum kita menindaklanjutinya, termasuk memanggil pihak OJK yang mengurusi tentang perbankan,” ujarnya.

Sementara, Catur Cahyo dalam keterangannya mengatakan, kasus dugaan maladministrasi yang dilaporkannya itu, bermula ketika orangtuanya sebagai debitur di Bank BRI Capem PTPN2 sejak 2018, meninggal dunia.

Namun, meski bukti otentik kematian Paimin sudah dilengkapi, pihak BRI setempat tak kunjunh mengembalikan SHM atas sebidang tanah dan rumah milik orang tuanya yang menjadi jaminan kredit.

Ironisnya, pihak BRI setempat malah meminta pria yang akrab disapa Yoyok itu selaku ahli waris melanjutkan tunggakan cicilan orangtuanya tersebut.

“Selama kurang lebih hampir satu tahun lamanya mencicil sisa kredit tersebut, kok saya merasa ada kejanggalan atas perjanjian yang dilakukan orangtua saya dengan pihak Bank BRI,” ucapnya.

Sejumlah kejanggalan yang memicu kecurigaan itu diantaranya, ditemukannya data kuitansi cover asuransi jiwa yang hanya dicover 1 tahun, sementara pinjaman masa limitnya 3 tahun. Kemudian, ditemukan rekening ganda atas nama orangtua yang diduga satu rekening atas nama Paimin yang diterbitkan setelah orangtuanya itu meninggal dunia.

“Lalu diduga cacat administrasi selama proses pengajuan kreditur dikarenkan pada masa pinjaman orangtua saya sudah berusia lanjut atau berumur 67 tahun serta dalam kondisi stroke. Artinya almarhum tidak lagi masuk dalam kategori produktif sebagai kreditur,” tandasnya.

Lalu, tidak adanya persetujuan ahli waris keseluruhan pada saat dilakukan proses pengajuan dan menjadi kreditur. Juga diduga Cacat admunistrasi karena meminta ahli waris melanjutkan cicilan kredit tanpa membuat perjanjian baru ke Notaris bahwa ahli waris menjadi kreditur, jika ahli waris wajib melanjutkan kredit,” beber Yoyok.

Merasa janggal dengan perjanjian yg dibuat oleh pihak bank bersama orangtuanya sebagai kreditur, Yoyok mengaku.sudah mempertanyakan hal tersebut ke pihak bank.

“Namun tidak diberikan jawaban dan klarifikasi yang memuaskan hingga membuat kami dari ahli waris akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi kePolda Sumtera utara beberapa waktu lalu sesuai dengan bukti lapor yang diterima awak media No.STTLP/251/II/2020/SUMUT/SONT”III”,” paparnya.

Namun belakangan proses laporan itu dihentikan oleh pihak kepolisian lewat SP3 bernomor SPP.Lidik/147.a/VII/2020/Ditreskrimum. “Karena sudah tak tau lagi harus melaporkan dan dimana harus mencari keadilan, saya sebagai ahli waris mengadukan permasalahan ini ke LSM Formapera untuk mengawal kasus ini,” sebutnya.

Kepada wartawan, Catur Cahyo pun menuding adanya upaya pembodohan yang dilakukan pihak bank kepada ia dan keluarganya sebagai ahli waris.

“Begitu orangtua saya meninggal, saya langsung ke bank mau ambil sertifikat tanah yang dijaminkan bang, namun malah ditolak dan disuruh kami teruskan pembayaran kredit orangtua kami. Banyak kejanggalan yang kami temukan diperjanjian kontrak itu bang. Salahsatunya terkait asuransi yang dicover cuma 1 tahun, aementra pagu pinjaman orangtua saya selama 3 tahun,” ucap Yoyok kesal.

Dikatakab Yoyok, belum lagi ada dugaan kuat nomor rekening ganda yang diterbitkan pihak bank, dimana setelah orangtuanta meninggal, bisa muncul nomor rekening baru atas nama orangtuanya yang telah meninggal.

“Dari mana pula bisa orang tua saya yang telah meninggal buat rekening baru. Ini benar-benar aneh bang. Kalau memang kami salah sebagai kreditur otomatis pihak bank pasti sudah menyita atau menyegel rumah ini. Aalagi semenjak kasus ini kami perkarakan ke Polda Sumut sudah setahun lebih pihak Bank BRI tidak ada menagih ke kami ahli waris. Kan aneh ini bang. Pihak kepolisian menyatakan laporan kami ini tidak ada unsur pidananya maka inilah saya minta pendampingan ke LSM Formapera untuk meneruskannya ke Ombudsman bang,” pungkas Yoyok.

Penulis : Feri
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x