x

Terungkap! Ini Modus Panji Gumilang dalam Kasus Penggelapan Dana Yayasan Rp73 M

2 minutes reading
Friday, 3 Nov 2023 14:22 0 317 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun terungkap. Bareskrim Polri menyebut, kasus itu berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada tahun 2008.

“Jadi, peminjamannya itu berawal pada tahun 2008. Dipinjam secara umumnya, bahwa yayasan menitipkan uang kepada bank J-Trust sebesar Rp73 miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi dari APG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip Jumat (3/11/2023).

Kemudian, Panji Gumilang mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan, membeli aset pribadi, dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.

“Artinya, seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui PPATK. Dia melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

“Kalau di sini, hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang. Misalnya, jam tangan, mobil, rumah, serta tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi, ada banyak barangnya. Sebagaimana tang saya sampaikan, penyidik temukan dokumen-dokumen dan barangnya,” imbuh Whisnu.

Whisnu mengatakan, dana yayasan diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari iuran keluarga santri, hingga yayasan pondok pesantren.

“Untuk dana Yayasan, berasal dari berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri dan beberapa yayasan pondok pesantren,” ujarnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x