x

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus BTS 4G

1 minutes reading
Wednesday, 8 Nov 2023 20:29 0 315 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan, Mantan Menkominfo Johnny G Plate terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Johnny G Plate dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, Rabu (8/11/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Johnny G Plate juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Hakim menyatakan, Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan antara lain, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Hal meringankan antara lain, bersikap sopan dan duit yang diterima digunakan untuk bansos.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x