BICARAINDONESIA-Jakarta : Perlawanan Firli Bahuri atas status tersangka yang diberika Polda Metro Jaya kepadanya telah dimulai. Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini. “Sidang pertama 11 Desember 2023,” imbuh keterangan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut, ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Namun, Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.
Penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.
Editor: Rizki Audina/*