BICARAINDONESIA-Jakarta : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlidungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi, Permohonan tersebut ditolak oleh LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang terkait permohonan SYL itu. “LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” katanya, Senin (27/11/2023).
Keputusan itu, kata Edwin, diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini. LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu, telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H, juga permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober 2023.
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.
Edwin mengatakan, dalam sidang tersebut, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H, juga saksi U. Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai, keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.
“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.
Editor: Rizki Audina/*