x

Jadi TO! Polisi Bekuk Pengedar di Bilah Hulu, Sita 48,40 Gram Sabu

2 minutes reading
Thursday, 21 Dec 2023 21:50 0 612 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berakhir sudah sepak terjang EPH alias Lomo. Warga Dusun Cinta Makmur ll, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang sejak lama masuk dalam target operasi (TO), akhirnya berhasil ditangkap Polisi

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pria 41 tahun yang tergolong licin dalam berbisnis barang haram itu tidak berkutik setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat, 15 Desember 2023 disekitar permukimannya, beserta puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu

“Benar, pelaku EPH alias Lomo yang lama menjadi target berhasil diringkus Satresnarkoba dilingkungan tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,40 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (21/12/2003).

Menurut Parlando, selama ini pihaknya sudah mengendus kiprah tersangka sebagai pengedar dikalangan pengguna narkoba, hingga akhirnya ia diringkus sekira pukul 00.10 dinihati ketika menunggu pelanggan didepan rumahnya,

“Tim yang telah melakukan under cover buy di lokasi tersebut, melihat target keluar dari rumahnya sekira pukul 00.10 WIB yang disinyalir menunggu pembeli langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” paparnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 48,40 gram, sebungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik kecil, 3 sekop, hand phone Nokia kecil, tisu warna putih, sebungkus kertas rokok gudang garam, plastik asoy warna hitam, bungkus plastik makanan merek spong, sebungkus plastik klip besar dan 3 bungkus plastik klip sedang.

“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku EPH alias Lomo dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x