BICARAINDONESIA-Jakarta : Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan per hari Senin (25/12/2023) kemarin.
Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan informasi tersebut. “Iya, betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ujar, Selasa (26/12/2023).
Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Yekti mengatakan, remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.
“Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.
Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.
Untuk informasi, sebelumnya MA telah memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.
Editor: Rizki Audina/*