x

KPK Resmi Tahan Bupati Labura Buyung Sitorus

2 minutes reading
Tuesday, 10 Nov 2020 13:51 0 248 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Daftar Kepala Daerah yang terpaksa menghentikan masa tugasnya setelah tersandung kasus korupsi dan kini harus mendekam di balik penjara terus bertambah.

Teranyar ada nama Kharuddinsyah, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Penahanan pria yang akrab disapa Buyung Sitorus itu resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat konferensi persnya Selasa sore (10/11/2020 ) sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Bupati Labuhanbatu Utara KSS ditahan terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara, setelah sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskannya juga, penahanan ini dilakukan terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta,” kata Lili Pintauli.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020,” tegasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x