BICARAINDONESIA-Medan : Gudang KPU Kota Medan di Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, digeruduk ratusan massa, Jumat (26/1/2024). Massa tersebut merupakan petugas pelipat kertas suara Pemilu 2024 yang menuntut hak upahnya.
Pihak KPU Medan telah berjanji akan membayarkan upah mereka pada pekan ini dalam rentang Jumat–Sabtu (26–27/1/2024) karena tugas mereka melipat kertas suara telah selesai. Namun, pihak KPU Medan baru membayarkan upah mereka selama tiga hari kerja.
Padahal, mereka telah bekerja selama 12 hari, sejak tanggal 06-18 Januari 2024. Dengan perjanjian, perlembar surat suara yang telah terlipat, mereka akan dibayar Rp350.
“Awalnya, sesuai perjanjian kami dibayar per hari, dengan jumlah kertas suara sesuai yang kami kerjakan,” ucap Nike, salah satu pelipat surat suara.
“Semalam sempat kami pertanyakan perihal pembayaran upah, pihak Gudang mengatakan bahwa kami harus datang besok (Jumat). Kemudian, pagi tadi kami datang, lagi-lagi mengatakan kalau kami harus menunggu sampai pukul 15.00 WIB untuk kepastian upah kami,” imbuhnya.
Merespons hal itu, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atikah mengatakan, keterlambatan pemberian upah disebabkan masalah administrasi, yakni adanya pergantian bendahara di dalam struktural KPU.
“Saya mohon maaf kepada para perkerja yang sudah menunggu dan hal ini murni karena masalah administrasi,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*