x

Pertamina Belum Putuskan Kenaikan Harga Gegara Pajak BBM Naik

2 minutes reading
Monday, 29 Jan 2024 17:35 0 287 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak Pertamina belum memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) usai pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Kenaikan PBBKB ini bisa berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Menurut Irto, bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka akan berimplikasi pada harga BBM.

Namun, sampai saat ini Irto belum bisa memastikan kenaikan harga BBM. Irto menyebut, pihaknya masih melakukan review.

“Ini masih kami review melihat tren MOPS (Mean of Platts Singapore/acuan harga rata-rata publikasi minyak dunia), kurs dan pajak juga,” ujar Irto, dikutip dari detikOto, Senin (29/1/2024).

Kenaikan PBBKB ini, dipastikan Irto hanya berdampak pada BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi kemungkinan harganya akan tetap.

“Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi,” kata Irto.

Adapun BBM non-subsidi yang dijual oleh Pertamina antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sementara BBM subsidi antara lain Pertalite dan Solar. Untuk saat ini, harga Pertalite masih tetap di angka Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Tertulis pada pasal 24 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Artinya, pajak bahan bakar ini naik dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

LAINNYA
x