BICARAINDONESIA-Jakarta : Gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri mengalami kenaikan lagi. Hal itu sebagaimana diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang dilihat dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI.
Editor: Rizki Audina/*