x

Menyerahkan Diri, Wanita yang Bakar Suami di Deliserdang Terancam 20 Tahun Penjara

3 minutes reading
Monday, 12 Feb 2024 18:46 0 582 admin

BICARAINDONESIA- Deliserdang : Setelah sempat menghilang selama sepekan, Hisyam Surya Maey alias Hisyam, wanita yang diduga membakar suaminya hidup-hidup hingga meninggal dunia, akhirnya berhasil diamankan.

Wanita 22 tahun penduduk Dusun VI, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu kabarnya menyerahkan diri ke Polsek Tanjungmorawa pada Jumat (9/2/2024), atau sehari setelah suamianya meninggal dunia dalam perawatan medis.

Untuk kepetingan penyelidikan, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.

Atas perbuatan kejinya itu, yang menewaskan suaminya Jurdhi (21), pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 187 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun dan 20 tahun penjara.

Wakasatreskrim Polresta Deliserdang, AKP Natanael Sitepu menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/113/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 8 Februari 2024, atas nama pelapor, Andri Bilana, abang kandung korban.

“Pelaku diduga telah melakukan perbuatan fisik yang mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut dan ada orang mati akibat perbuatan itu atau penganiayaan berat menjadikan matinya orang,” jelas Natanael Sitepu kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Dijelaskannya juga, sesaat sebelum peristiwa yang menewaskan korban, pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, abang kandung korban, Andri Bilana datang ke rumah orangtua mereka dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, pelaku meminjam sepeda motornya. Dengan membonceng adik iparnya (adik korban), Resti Amelia untuk mencari korban di sekitaran Desa Sinembah. Setelah beberapa saat mencari, pelaku dan adik iparnya menemukan korban di Warung Internet (Warnet) Reza di Dusun V, Desa Medan Sinembah.

Kemudian, terjadilah pertengkaran di antara keduanya. Dari situ, pelaku mengembalikan adik iparnya ke rumah mertuanya. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali lagi ke warnet seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan korban.

Pelaku yang membawa sebotol pertalite langsung menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu lagi asyik main internet dan menyulutnya menggunakan mancis. Api langsung menyala dan berkobar membakar tubuh korban.

Pengunjung warnet dan warga sekitar berupaya memadamkan api dan menyelamatkan korban. Sementara itu, pelaku kembali menemui abang iparnya (abang korban), Andri Bilana, dan mengatakan jika dia telah membakar korban.

Andri pun langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan korban (adiknya). Andri bersama warga membawa korban yang mengalami luka bakar serius ke Rumah Sakit (RS) Rahmad Hidayat yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), hingga akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Lubuk Pakam.

Korban sempat dirawat selama enam hari, dan Kamis (8/2/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar fotokopi kartu nikah dengan Akta Nikah No.325/67/III/2022, tanggal 17 Maret 2022, satu lembar fotokopi Kartu Keluarga No.1207022903220024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang, tanggal 30 Maret 2022 atas nama kepala keluarga Jurdhi, sebuah botol air mineral merek Aqua isi 1.5 liter terdapat sisa Pertalite di dalamnya dan sebuah mancis merek Tokai warna biru.

“Untuk penyebab kematian korban belumm diketahui, karena belum keluar hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terhadap jenazah korban,” pungkas Natanael.

Penulis : Budi
Editor : Ty

LAINNYA
x