BICARAINDONESIA-Jakarta : Tunjangan kerja (tukin) pegawai Bawaslu mengalami kenaikan h-2 menjelang pemilu. Kenaikan itu diatur dalam peraturan presiden (Perpres) terkait tukin pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu per tanggal (12/2/2024) kemarin.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 perpres tersebut.
Adapun pertimbangan kenaikan tukin ini berdasar pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal Bawaslu yang telah memenuhi kriteria.
Disebutkan Perpres Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Disebutkan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu.
1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Editor: Rizki Audina/*