BICARAINDONESIA-Jakarta : Traveling ke negara tetangga memang seru. Namun sebagai traveler kita harus menaati perintah di negara tersebut, seperti halnya di Thailand, traveler diwajibkanuntuk membawa uang tunai senilai Rp 6,5 juta.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand menjelaskan alasan, nominal, hingga tentang uang tunai. Aturan warga negara asing (WNA) membawa uang tunai saat masuk Thailand bukanlah aturan baru. Tetapi, aturan itu heboh belakangan ini setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengumumkannya secara resmi minggu ini.
Dalam unggahannya di Instagram, KBRI Bangkok menyebut syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Dalam sayarat itu ditetapkan bahwa pelancong memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, memiliki tiket pulang-pergi, memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, serta memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.
Syarat itu secara umum sama seperti syarat keimigrasian negara lainnya, termasuk Indonesia. Namun, syarat untuk menunjukkan bukti kemampuan finansial menjadi perdebatan warga +62.
KBRI Bangkok menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Thailand diimbau membawa uang senilai 15-20 ribu baht per orang atau sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 8,6 juta.
Sejumlah warganet menilai nominal tersebut terlalu besar. Apalagi, jika pergi dengan durasi pendek dan sendirian.
Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, menduga imigrasi Thailand menetapkan aturan itu untuk mencegah kasus perdagangan orang atau human trafficking yang marak di Indonesia.
“Ada WNI yang menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk dipekerjakan menjadi scammer. Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis,” ujar Dewi dalam wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok pada Jumat (23/2) dan dikutip Senin (26/2/2023).
Aturan itu, kata Dewi, tercantum dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979. Bab 2 (Chapter 2) dalam beleid mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand. Khusus pada bagian 12 (Section 12), mengatur tentang orang asing yang masuk dalam kriteria tertentu tidak diizinkan masuk ke Thailand.
“Di mana salah satunya disebutkan apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand,” kata dia.